No Nama Peserta K B A T P PT H P PK Alasan
1 CV. TUAN MUDA KONSTRUKSI - 96.734.337.7-101.000 Rp. 1.406.348.217,44
Rp. 1.406.348.217,44
2 CV. KRUENG KUTA JAYA - 71.260.718.3-101.000 Rp. 1.364.716.096,34
Rp. 1.364.716.096,34
Berdasarkan Personil Keselamatan Konstruksi yang diajukan yaitu petugas keselamatan konstruksi, Hal ini tidak sesuai dengan hasil penilaian tingkat resiko pada RKK tabel B1 yang diajukan oleh CV. KRUENG KUTA JAYA dengan kesimpulan nilai SEDANG. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 22/SE/M/2020 tentang Poin e. angka 2 menyebutkan Resiko Keselamatan Konstruksi Sedang mensyaratkan bahwa : a. Ahli Muda K3 Konstruksi dengan Pengalaman 3(tiga) tahun; atau b. Ahli Madya K3 Konstruksi tanpa pengalaman.
3 CV. BUNGONG IE MAWOE - 02.101.864.3-101.000 Rp. 1.274.932.717,40
Rp. 1.274.932.717,40
Tidak melampirkan Komponen Biaya Penerapan SMKK , sehingga di anggap tidak memenuhi 9 (sembilan) Komponen Penerapan Biaya SMKK hal ini tidak sesuai sesuai dengan Fakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang diusulkan poin 7 (memenuhi 9 (Sembilan) Komponen biaya penerapan SMKK) dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Pasal 28 ayat (1) Pengguna Jasa harus memastikan seluruh komponen biaya penerapan SMKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dianggarkan dan diterapkan oleh Penyedia Jasa. Ayat (2) Biaya penerapan SMKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) harus disampaikan oleh Penyedia Jasa dalam dokumen penawaran “” dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi bagian ke tiga (Biaya Penerapan SMKK) Pasal 39 ayat (1) Biaya penerapan SMKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, meliputi: poin a. Biaya Penerapan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi; dan b. Biaya Penerapan SMKK dalam jasa Konsultansi Konstruksi. Ayat (2) Pengguna Jasa harus memastikan seluruh Biaya Penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dan diterapkan oleh Penyedia Jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan ayat (3) Biaya Penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan oleh Penyedia Jasa dalam dokumen penawaran sesuai dengan komponen kegiatan penerapan SMKK
4 CV. MULTI TEKNIK CONSTRUCTION - 85.408.854.9-106.000

5 CV. Adrian & Sons - 03.056.744.0-105.000

6 PT. TUAH SYEDARA - 02.150.113.5-103.000

7 CV. MULTI KARYA CEMERLANG - 03.187.684.0-101.000

8 CV. Surya Pantai Timur - 03.056.743.2-105.000

9 PT. ARHINDO ARTHA UTAMA - 83.953.631.5-101.000

  • A Evaluasi Administrasi
  • T Evaluasi Teknis
  • ST Skor Teknis
  • P Penawaran
  • PT Penawaran Terkoreksi
  • HN Hasil Negosiasi
  • SH Skor Harga
  • SA Skor Akhir
  • B Pembuktian Kualifikasi
  • K Evaluasi Kualifikasi
  • SK Skor Kualifikasi
  • SB Skor Pembuktian
  • H Evaluasi Harga/Biaya
  • P Pemenang
  • PK Pemenang Berkontrak